Question: Hukum berdasarkan bentuknya Bapat dibasi dua yaitu Hukum yang tertulis (statute law, written law,scriptum dan Hukum yang tidak tertulis (un-statutery, un-written law), yaitu Hukum


Hukum berdasarkan bentuknya Bapat dibasi dua yaitu Hukum yang tertulis (statute law, written law,scriptum dan Hukum yang tidak tertulis (un-statutery, un-written law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan dalam masyarakat , dianut dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan dan salah satunya adalah kebiasaan tidak tertulis yang karena dianggap patut lalu cfiulang dan cfiikuti sehingga selanjutnya diangap sebasai norma hukum dalam masyarakat yang bersanskutan_ Pertanyaan a. Bagaimana sebuah kebiasaan yang tidak tertulis yang kemudian Bapat menjadi sebuah norma hukum yang tidak tertulis ? b. Bagaimana penerapan sebuah kebiasaan yang tidak tertulis ini yang kemudian menjadi sebuah norma Hukum yang tidak tertulis dalam sistem peracfilan di Indonesia ?
Step by Step Solution
There are 3 Steps involved in it
Get step-by-step solutions from verified subject matter experts
