Question: Perusahaan A (perrulik barang) I-nengikatkan perjanjian distribusi barang den-an perusahaan B (disc-ibutor). Dalam perjalanan bisnis mereka, ternyata perusahaan A secara sepihak tidak Iasi memberikan


Perusahaan A (perrulik barang) I-nengikatkan perjanjian distribusi barang den-an perusahaan B (disc-ibutor). Dalam perjalanan bisnis mereka, ternyata perusahaan A secara sepihak tidak Iasi memberikan barang kepada perusahaan B. Perusahaan B mengalam.; karenz penghentian sepihak oleh perusahaan A tersebut_ Di dala:n ak-tz perj anjian yang dibuat oleh perusahzan A dan B tidak adz klausul aitrase. Akan tetapi secara Esan antara A dan B yadah sepakat menyelesaikan s en-keta terse&ut melalui forum arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Irdonesia ('BANI) dengan memakai Hukum Indonesia. a. c. Ap a yang me-sti dilakukan oleh para pihak agar keinginan mereka untuk menyelesaikan perk-ara tersebut melalui forum adtrase? Coba saudara jelukan, apa alasan para pihak (Perusahaan A dan B) memilih forum arbitrase dalam :nenyelesaikan persoalan merele dan mengapa? Seandaznya para pihak sudah mene:nukan kata sepakat (secara tertulis) untuk menyelesaikan sengket mela-lui forum arbitrase, bisakah salah satu dari merle juga meminta Pengadilan Negeri menyelesaikan sengketa mereka? Mengapa?
Step by Step Solution
There are 3 Steps involved in it
Get step-by-step solutions from verified subject matter experts
